Rabu, 08 Februari 2012

JAMPERSAL


Menurut hasil Riskesdas 2010, persalinan oleh tenaga kesehatan pada kelompok sasaran miskin (Quintil 1) baru mencapai sekitar 69,3%. Sedangkan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan baru mencapai 55,4%. Keadaan seperti ini banyak terjadi disebabkan kendala biaya sehingga diperlukan kebijakan terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Dalam upaya menjamin akses pelayanan  persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB, maka pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan upaya terobosan berupa Jaminan Persalinan (Jampersal).

Jampersal dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan, yang di dalamnya termasuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Dengan demikian, kehadiran Jampersal diharapkan dapat mengurangi terjadinya Tiga Terlambat tersebut sehingga dapat mengakselerasi tujuan pencapaian MDGs, khususnya MDGs 4 dan 5. ©
- Mulai tahun 2012, Jaminan Persalinan (Jampersal) termasuk di dalamnya pelayanan keluarga berencana (KB) hanya menjamin persalinan hingga anak kedua sehingga untuk persalinan selanjutnya tidak ditanggung jampersal. Hal ini perlu disosialisasikan ke masyarakat agar tidak terjadi pemahaman yang salah tentang Jampersal dan program KB.
 
Jampersal diluncurkan untuk menekan angka kematian bayi dan ibu saat persalinan akibat tidak ditolong tenaga kesehatan, seperti dokter atau bidan. Melalui Jampersal yang diikuti pelayanan KB diharapkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan lebih banyak.
Saat pertama diluncurkan, tahun 2011, Jampersal memang tidak melihat jumlah anak yang telah dilahirkan, namun mulai 2011 dibatasi hingga persalinan anak kedua
 jadi jampersal selain bisa menurunkan AKI dan AKB jg bisa menurunkan ledakan penduduk
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar